PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 16.687 peraturan dalam 0,066 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 199 Tahun 2022
Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang

Kepegawaian, Aparatur Negara

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1953
Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Makasar

Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 200 Tahun 1961
Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
  2. PP No. 19 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
  3. PP No. 14 Tahun 1956 tentang Mengubah dan Menambah Daftar Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (P.G.P.N.) 1955
  4. PP No. 32 Tahun 1955 tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)
  5. PP No. 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 200 Tahun 2022
Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 156 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 201 Tahun 2017
Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh Atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 152 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 198 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 95 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  5. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1951
Pengangkatan Pegawai Tinggi Yang Diperbantukan Pada Kementerian Perhubungan

Kepegawaian, Aparatur Negara

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 203 Tahun 1952
Kenaikan Pangkat Tituler

Kepegawaian, Aparatur Negara

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 204 Tahun 1952
Pemberhentian Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya

Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 204 Tahun 1953
Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tinggi Di Medan, Surabaya Dan Makassar

Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan