Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1955

Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1955
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 1955
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 1955
Tanggal Berlaku
01 Juli 1955
Sumber
LN. 1955/No. 48, TLN. No. 849, LLBPHN : 12 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2878 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Diubah dengan :
  1. PP No. 55 Tahun 1958 tentang Mengubah dan Menambah Ketentuan Mengenai Pangkat Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dalam Daftar Pangkat dan Aturan Khusus Golongan Gaji F pada Lampiran A dan P.G.P.N. 1955
  2. PP No. 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
  3. PP No. 19 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
  4. PP No. 14 Tahun 1956 tentang Mengubah dan Menambah Daftar Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (P.G.P.N.) 1955
  5. PP No. 32 Tahun 1955 tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)
Mencabut :
  1. PP No. 5 Tahun 1949 tentang Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
  2. PP No. 21 Tahun 1948 tentang Gaji Pegawai Negeri 1948

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan