Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1957

Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 1957
Tanggal Pengundangan
10 Mei 1957
Tanggal Berlaku
01 Mei 1957
Sumber
LN. 1957/No. 1273, TLN. No. 49, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Diubah dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 1959 tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
  2. PP No. 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
Mengubah :
  1. PP No. 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan