Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 31
Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dlam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan,Masa jabatan dan pemberhentian kepala desa.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di
Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822 ) ;
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Republik Indonesia Nomor 5234 );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Mengatur tata cara Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan secara serentak satu kali atau dapat
bergelombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.03, TLD No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawatan Lembang
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
BPL mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Lembang bersama kepala Lembang;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Lembang; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Lembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2006 Nomor 7)
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Bombana No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Kepala desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintah desa, sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemeintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga untuk mengoptimalkan peran kepala desa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan perlu diatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Untuk memenuhi keinginan masyarakat desa terhadap pemilihan kepala desa yang demokrastis maka dibutuhkan suatu kebijakan dalam hal Pengaturan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam bentuk Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan Kepala Desa; 3. Pelaksanaan; 4. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Bombana No 2 Tahun 2007 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhantian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Lembar
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2015
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi sehingga harus diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Organisasi 3.Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa 4.Tugas dan Fungsi perangkat Desa 5.Tata Cara Penyususnan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa 6.Hubungan kerja 7.Pembinaan dan pengawasan 8.Ketentuan 9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 72 UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU no. 28 Tahun 1999;
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 17 Tahun 2003;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 28 Tahun 2009;
UU no. 6 Tahun 2014;
UU no. 23 Tahun 2014;
PP no. 55 Tahun 2005;
PP no. 38 Tahun 2007;
PP no. 43 Tahun 2014;
Memuat:
Sumber dan Jenis Pendapatan Desa;
Pengurusan dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa;
Pengembangan Sumber Pendapatan Desa;
Pembinaan dan Pengawasan Sumber Pendapatan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
ABSTRAK:
Pemilihan kepala desa merupakan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi waktu dan anggaran, maka perlu melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai Persyaratan Anggota BPD, Pengisian keanggotaan dan Penetapan Keanggotaan BPD, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang, serta Pembiayaan Penetapan Anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.12 Tahun 2006.
17 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.335
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pernbentukan, penghapusan,
penggabungan, perubahan status Desa menjadi
kelurahan dan/atau kelurahan menjadi Desa di
Kabupaten Luwu Utara berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peratu.ran Daerah
tentang Penataan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Non101 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PEMBENTUKAN DESA
BAB V : PENGHAPUSAN DESA
BAB VI : PENGGABUNGAN DESA
BAB VII : PERUBAHAN STATUS DESA
BAB VIII : PENETAPAN DESA DAN DESA ADAT
BAB X : PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DUSUN
BAB XII : PEMBAGIAN WILAYAH DUSUN
BAB Xlll : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14,
Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 165) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan P.asal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal I-8 ayat (6) Urrdarrg-Urrdarrg Da:sar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lerrrbaran Nega:ra:Republik Irrdorresia Talnrn 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.1.5 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perattrran Pelaksana:an Urrdarrg-Urrdarrg Nnrrrorfi Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20.14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai .dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.334
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab V Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: 1.Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 4, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; 5. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat