Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai kedudukan perangkat desa, yaitu: - Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. - Perangkat diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. - Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat Desa dalam peraturan daerah ini terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan; dan c. Pelaksana Teknis. Secara lebih lanjut Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum, Kedudukan Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat