Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2015

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Perda Kab Kendal No 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab kendal No 1 Tahun 2011

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
13 November 2015
Tanggal Pengundangan
13 November 2015
Tanggal Berlaku
13 November 2015
Sumber
LD Tahun 2015 No.4/ TLD No.143
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan