kedudukan keuangan kades dan perdes
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali terakhr dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peraturan daerah disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan evaluasi/klarifikasi; bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah dengan surat Nomor 180/17562 tanggal 21 Agustus 2007 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 diubah
- 8 hal
|