Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kab Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, yaitu: menyisipkan angka 13a di dalam Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (3), menambahkan ketentuan huruf g pada Pasal 10 ayat (5), mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1), menambahkan ketentuan huruf e pada Pasal 16 ayat (2), menghapus ketentuan huruf g pada Pasal 31, menambahkan ketentuan ayat (3a), (3b), (3c), dan (3d) dalam Pasal 33, mengubah ketentuan Pasal 39, mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (3), mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (2), mengubah ketentuan Pasal 61, menambahkan 5 pasal yaitu Pasal 67a, Pasal 67b, Pasal 67c, Pasal 67d, Pasal 67e, menambah dua Pasal yaitu Pasal 69a dan Pasal 69b.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat