Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di antara BAB I dan BAB II, disisipkan 1 (satu) bab baru yaitu BAB IA yang berbunyi ”PEMERINTAH DESA” dan di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 1A. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a). Di antara BAB IV dan BAB V, disisipkan 1 (satu) bab baru yaitu BAB IVA yang berbunyi ”PENGHASILAN SEKRETARIS DESA YANG BERSTATUS PNS”, dan di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 4A dan Pasal 4B. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 5A. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab baru yaitu BAB VA yang berbunyi ”PENGELOLAAN TANAH BENGKOK” dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 7A dan 7B. Pada BAB VIII KETENTUAN PENUTUP, sebelum “Pasal 13” disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu “Pasal 12 A”.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
05 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2011
Tanggal Berlaku
21 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  2. PERDA Kab. Kendal No. 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan