Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di antara BAB I dan BAB II, disisipkan 1 (satu) bab baru yaitu BAB IA yang berbunyi ”PEMERINTAH DESA” dan di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 1A. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a). Di antara BAB IV dan BAB V, disisipkan 1 (satu) bab baru yaitu BAB IVA yang berbunyi ”PENGHASILAN SEKRETARIS DESA YANG BERSTATUS PNS”, dan di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 4A dan Pasal 4B. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 5A. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab baru yaitu BAB VA yang berbunyi ”PENGELOLAAN TANAH BENGKOK” dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 7A dan 7B. Pada BAB VIII KETENTUAN PENUTUP, sebelum “Pasal 13” disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu “Pasal 12 A”.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat