Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2015

Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya ..... -5- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Luwu. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Luwu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Camat adalah Kepala penyelenggara urusan pemerintahan umum yang berkedudukan di kecamatan dalam wilayah Kabupaten. 7. Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pemerintahan ..... -6- 8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 11. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 12. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 13. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. 14. Panitia ..... -7- 14. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. 15. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 16. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa. 17. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 18. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. 19. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. 20. Daftar ..... -8- 20. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan identitas dan jumlah penduduk desa untuk Pemilihan Kepala Desa yang akan diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru. 21. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disebut DP Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara. 22. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. 23. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. 24. Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 25. Hari adalah hari kerja. 26. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan ke Bupati setiap tahun. 27. Laporan ..... -9- 27. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD adalah laporan Kepala Desa tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang disampaikan kepada Badan Permusyawatan Desa setiap tahun. BAB II TATA CARA PEMILIHAN Bagian Kesatu Tahapan Pelaksanaan Pasal 2 (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama. (2) Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (Tiga) kali dalam jangka waktu 6 (Enam) Tahun. (3) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (Dua) Tahun. (4) Jadwal dan tahapan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 3 ...... -10- Pasal 3 (1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan: a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (Enam) Bulan sebelum berakhir masa jabatan; b. pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (Sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh Panitia Pemilihan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan; dan e. persetujuan ..... -11- e. persetujuan biaya pemilihan Kepala Desa dari Bupati dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan. (3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan: a. pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon dalam jangka waktu 9 (Sembilan) Hari; b. penelitian, klarifikasi, verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan seleksi Bakal Calon, serta penetapan dan pengumuman Calon Kepala Desa dalam jangka waktu 20 (Dua Puluh) Hari; c. penetapan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (Dua) Orang dan paling banyak 5 (Lima) Orang Calon; d. penetapan DPT untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; dan e. masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan: a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; dan b. penetapan Calon yang memperoleh suara terbanyak. (5) Tahapan ...... -12- (5) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan: a. laporan Panitia Pemilihan mengenai Calon terpilih kepada BPD paling lama 7 (Tujuh) Hari setelah pemungutan suara; b. laporan BPD mengenai Calon Terpilih kepada Bupati paling lama 7 (Tujuh) Hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan; c. Bupati menerbitkan Keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPD; dan d. Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk melantik Calon Kepala Desa terpilih paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan Keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d adalah Wakil Bupati atau Camat. (7) Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari. Bagian ....... -13- Bagian Kedua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasal 4 (1) Dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dibentuk PPK yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten; b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa; c. menetapkan jumlah Surat Suara dan Kotak Suara; d. memfasilitasi pencetakan Surat Suara dan pembuatan Kotak Suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; e. menyampaikan Surat Suara, Kotak Suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan; f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten; g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; h. memantau ...... -14- h. memantau, memonitoring dan melakukan pendampingan pada seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa; dan i. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 5 Penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dengan ketentuan: a. pemilihan diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan dibantu Panitia TPS; b. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a ditetapkan dengan Keputusan BPD dan bersifat mengikat, dibentuk melalui rapat yang dihadiri oleh minimal 2/3 Anggota BPD, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat; c. Anggota Panitia Pemilihan berjumlah 5 (Lima) Orang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat, yang dipilih dalam rapat BPD; d. Anggota Panitia Pemilihan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota; e. Ketua Panitia Pemilihan dipilih dari dan/oleh Anggota Panitia Pemilihan; f. Panitia Pemilihan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua BPD; g. hasil ...... -15- g. hasil pembentukan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat; h. panitia Pemilihan dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD; i. Panitia Pemilihan tidak diperkenankan menjadi Calon Kepala Desa dan tidak boleh ada hubungan dari garis keturunan Anak/Orang Tua, Suami dan/atau Istri dengan Bakal Calon; dan j. tata cara pembentukan, pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 6 Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan yaitu: a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; b. mengajukan rencana biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat; c. melakukan pendaftaran dan penetapan Pemilih; d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal Calon Kepala Desa; e. menetapkan ...... -16- e. menetapkan Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan; f. melaporkan hasil penelitian administrasi bakal Calon Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan Kabupaten; g. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan; h. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye; i. menentukan tanda gambar dan melakukan undian nomor urut bagi Calon Kepala Desa; j. menetapkan lokasi TPS sesuai kondisi desa yang jumlahnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati; k. menetapkan panitia TPS dengan jumlah Anggota 5 (Lima) Orang; l. menyediaan tempat pemungutan suara; m. melaksanakan pemungutan suara; n. membuat Berita Acara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; o. menetapkan hasil pemilihan dan mengumumkan Calon Terpilih; p. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; q. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;dan r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh BPD berkaitan dengan pemilihan Kepala Desa. Pasal 7 ...... -17- Pasal 7 Panitia Pemilihan berkewajiban: a. menyampaikan informasi kepada Masyarakat tentang pencalonan Kepala Desa dan pemilihan Kepala Desa; b. mengumumkan DPS, DP Tambahan dan DPT; c. menyampaikan Surat Panggilan kepada Pemilih terdaftar; d. melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan hasil pemungutan suara; e. memperlakukan peserta pemilihan secara adil dan setara guna mensukseskan pemilihan; dan f. memelihara Arsip dan Dokumen pemilihan. Pasal 8 (1) BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa dan menyelesaikan segala permasalahan yang timbul melalui musyawarah mufakat. (2) Dalam hal permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka permasalahan dilimpahkan kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III ...... -18- BAB III PENETAPAN PEMILIH Bagian Kesatu Persyaratan Pemilih Pasal 9 (1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai Pemilih. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun atau sudah/pernah menikah; b. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan d. berdomisili di Desa sekurang-kurangnya 6 (Enam) Bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk dan Surat Keterangan Domisili dari Pejabat yang berwenang. (3) Pemilih ..... -19- (3) Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih. Bagian Kedua Penetapan Pemilih Pasal 10 (1) Daftar Pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data Penduduk di Desa. (2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena: a. memenuhi syarat usia Pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun; b. belum berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun, tetapi sudah/pernah menikah; c. telah meninggal dunia; d. pindah domisili ke Desa lain; atau e. belum terdaftar. (3) Berdasarkan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menyusun dan menetapkan DPS. Pasal 11 ..... -20- Pasal 11 (1) DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari sebelum pemilihan. (2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (Tiga) hari. Pasal 12 (1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pemilih atau Anggota Keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau Anggota Keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi: a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia; b. Pemilih sudah tidak berdomisili di Desa tersebut; c. Pemilih yang sudah nikah dibawah umur 17 (Tujuh Belas) Tahun; dan d. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Apabila ..... -21- (3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, Panitia Pemilihan segera mengadakan perbaikan DPS. Pasal 13 (1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui Kepala Dusun. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai Pemilih Tambahan. (3) Pencatatan DP Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (Tiga) Hari. Pasal 14 (1) DP Tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada Tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh Masyarakat. (2) Jangka waktu pengumuman DP Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (Tiga) Hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan DP Tambahan. Pasal 15 ..... -22- Pasal 15 Panitia pemilihan menetapkan dan mengumumkan DPS yang sudah diperbaiki dan DP Tambahan sebagai DPT. Pasal 16 (1) DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diumumkan di Tempat yang strategis di Desa untuk diketahui oleh Masyarakat. (2) Jangka waktu pengumuman DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 3 (Tiga) Hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan DPT. Pasal 17 (1) Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia menyusun salinan DPT untuk TPS. (2) Apabila seorang Pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, Pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan sebagai tempat yang dicantumkan dalam Daftar Pemilih. (3) Calon Pemilih yang telah terdaftar diberi tanda bukti pendaftaran. (4) Daftar Pemilih disimpan Panitia Pemilihan. Pasal 18 ..... -23- Pasal 18 Jika pada saat pendaftaran Pemilih dilaksanakan, ditemukan lebih dari 1 (Satu) bukti mengenai usia Pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan adalah bukti yang sah menurut hukum yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang. Pasal 19 Rekapitulasi jumlah Pemilih Tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan Surat Suara dan alat perlengkapan pemilihan. Pasal 20 DPT yang sudah disahkan Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada Pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia". BAB IV PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CALON Bagian Kesatu Pendaftaran Bakal Calon Pasal 21 ...... -24- Pasal 21 (1) Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat; e. berusia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun pada saat mendaftar; f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. terdaftar sebagai Penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa setempat paling kurang 1 (Satu) Tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penduduk dan Keterangan Domisili dari Pejabat yang berwenang; h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. tidak ...... -25- i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun atau lebih, kecuali 5 (Lima) Tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada Publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai Pelaku kejahatan berulang-ulang; j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. berbadan sehat; l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan;dan n. mendapatkan Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Kabupaten bagi Kepala Desa, mantan Kepala Desa, Perangkat Desa, mantan Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten. o. khusus bagi PNS, mendapatkan izin tertulis dari Pembina Kepegawaian. (2) Karyawan ...... -26- (2) Karyawan BUMN/BUMD yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penjaringan Bakal Calon Pasal 22 (1) Panitia Pemilihan mengumumkan waktu dan tempat pendaftaran, persyaratan dan administrasi Bakal Calon dan rencana waktu tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. (2) Bakal Calon Kepala Desa mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan selama masa pendaftaran. (3) Masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 9 (Sembilan) Hari sejak pengumuman pendaftaran Calon. (4) Apabila pada masa pendaftaran hanya terdapat 1 (Satu) Calon yang memenuhi persyaratan, maka pendaftaran dibuka kembali sampai terpenuhinya ketentuan yang dipersyaratkan. Pasal 23 ..... -27- Pasal 23 Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), wajib menyerahkan Surat Permohonan untuk menjadi Calon Kepala Desa dengan melampirkan: a. Surat Keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat Kabupaten; b. Surat Pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas Kertas Segel atau bermaterai cukup; c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas Kertas Segel atau bermaterai cukup; d. Ijasah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; e. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir; f. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas Kertas Segel atau bermaterai cukup; g. Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan bertempat tingggal tetap paling kurang 1 (Satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Pejabat yang berwenang. h. Surat ....... -28- h. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun; i. Surat Keterangan Berbadan Sehat, bebas narkotika, obat terlarang dan zat aditif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah setempat; j. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat bagi PNS, Perangkat Desa, Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri; k. Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten dan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan; l. Surat Pengunduran Diri bagi Anggota BPD; dan m. laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali. Pasal 24 (1) Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Penelitian ...... -29- (2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada Instansi yang berwenang. (3) Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Masyarakat untuk memperoleh tanggapan. (4) Tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindaklanjuti Panitia Pemilihan. Pasal 25 (1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berjumlah paling sedikit 2 (Dua) Orang dan paling banyak 5 (Lima) Orang, Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa. (2) Calon Kepala Desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada Masyarakat. Pasal 26 (1) Dalam hal Bakal Calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ...... -30- Pasal 23 kurang dari 2 (Dua) Orang, Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (Dua Puluh) Hari. (2) Dalam hal Bakal Calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (Dua) Orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian. (3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Pasal 27 (1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 lebih dari 5 (Lima) Orang, Panitia menggunakan kriteria pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia Calon. (2) Ketentuan mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Ketiga ...... -31- Bagian Ketiga Penetapan dan Pengumuman Calon Pasal 28 (1) Penetapan Calon Kepala Desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan. (2) Undian nomor urut Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para Calon dan apabila berhalangan dapat diwakili dengan memberikan Surat Kuasa. (3) Nomor urut dan nama Calon yang telah ditetapkan disusun dalam Daftar Calon dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa. (4) Panitia Pemilihan mengumumkan melalui Media Massa dan/atau Papan Pengumuman tentang nama Calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (Tujuh) Hari sejak tanggal ditetapkan. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat. (6) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak boleh mengundurkan diri. BAB V ...... -32- BAB V KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA Bagian Kesatu Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat Desa Pasal 29 (1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai Calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Terpilih. (2) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan Fasilitas Pemerintah Desa untuk kepentingan sebagai Calon Kepala Desa. (3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lainnya melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa. Pasal 30 ...... -33- Pasal 30 (1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Terpilih. (2) Tugas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Bagian Kedua Calon Kepala Desa dari PNS Pasal 31 (1) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Pegawai ...... -34- (3) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah. (4) Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa dikembalikan ke Instansi induknya. BAB VI KAMPANYE Pasal 32 (1) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya Masyarakat Desa. (2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (Tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab. Pasal 33 (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai Kepala Desa. (2) Visi ...... -35- (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa. (3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi. Pasal 34 Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka; c. dialog; d. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan Alat Peraga di Tempat Kampanye dan di Tempat lain yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan; dan f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 35 (1) Pelaksana Kampanye dilarang: a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan ..... -36- b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menghina Seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan, Calon dan/atau Calon yang lain; d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau Masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada Seseorang, Sekelompok Anggota Masyarakat, dan/atau Calon yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Calon; h. menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan; i. membawa atau menggunakan Gambar dan/atau Atribut Calon lain selain dari Gambar dan/atau Atribut Calon yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan Uang atau Materi lainnya kepada Peserta Kampanye. (2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan: a. Kepala Desa; b. Perangkat Desa; c. Anggota BPD; d. PNS, TNI dan POLRI. Pasal 36 ...... -37- Pasal 36 Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi: a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan b. penghentian kegiatan Kampanye di Tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke Wilayah lain. Pasal 37 (1) Masa tenang selama 3 (Tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati. BAB VII PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Pemungutan Suara Pasal 38 (1) Pemungutan dan perhitungan suara dilakukan di TPS. (2) Pemungutan ...... -38- (3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama Calon. (4) Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencoblos salah satu Calon dalam Surat Suara. (5) Pemungutan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dan Panitia TPS secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan dihadiri oleh para Saksi Calon dan Masyarakat. Pasal 39 Pengadaan bahan, bentuk, ukuran, warna surat suara, kotak suara, dan kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pasal 40 (1) Jumlah Pemilih di TPS ditentukan Panitia Pemilihan. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di Tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh Penyandang Cacat, serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (3) Lokasi ..... -39- (3) Lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh Panitia Pemilihan. Pasal 41 (1) Pemilih Tunanetra, Tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh Panitia atau Orang lain atas permintaan Pemilih. (2) Anggota Panitia atau Orang lain yang membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan. Pasal 42 Pemilih yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau sejenisnya yang berada dalam Desa tempat pemilihan dikunjungi Panitia bersama para Saksi Calon untuk diambil suaranya. Pasal 43 (1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara di TPS, Panitia Pemilihan dibantu Panitia TPS melakukan kegiatan: a. pembukaan Kotak Suara; b. pengeluaran seluruh Isi Kotak Suara; c. pengidentifikasian jenis Dokumen dan Peralatan; dan d. penghitungan ...... -40- d. penghitungan jumlah setiap jenis Dokumen dan Peralatan. (2) Kegiatan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada pukul 08.00 dapat dihadiri oleh Saksi dari Calon, BPD, Pengawas dan Warga Masyarakat. (3) Pembukaan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah diperlihatkan ditutup kembali oleh Panitia Pemilihan dan dikunci serta disegel dengan menggunakan Kertas yang telah dicap atau dengan menggunakan Stempel Panitia Pemilihan Kepala Desa. (4) Anak Kunci Kotak Suara dimasukkan kedalam Amplop yang disiapkan Panitia Pemilihan dan ditutup dengan menggunakan Lem serta disegel dengan Cap Stempel Panitia Pemilihan. (5) Selama pemungutan suara berlangsung Anak Kunci tersebut dipegang oleh Ketua atau Anggota yang ditunjuk oleh Panitia Pemilihan. (6) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan, dan sekurang-kurangnya 2 (Dua) Anggota serta dapat ditandatangani oleh Saksi dari Calon. Pasal 44 ...... -41- Pasal 44 (1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Panitia Pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara. (2) Pemilih yang hadir menyerahkan surat panggilan kepada Panitia untuk selanjutnya ditukar dengan Surat Suara. (3) Dalam pemberian suara, Pemilih diberi kesempatan oleh Panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. (4) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia, kemudian Panitia memberikan Surat Suara pengganti hanya 1 (Satu) kali. (5) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Panitia, Panitia memberikan surat suara pengganti hanya 1 (Satu) kali. (6) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan para Saksi calon harus berada di Tempat yang telah ditentukan. Pasal 45 (1) Pemilih yang telah memberikan suara diberi tanda khusus oleh Panitia di TPS. (2) Tanda ...... -42- (2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tinta hitam pada salah satu Jari Tangan. Pasal 46 Pemberian suara dilakukan oleh Wajib Pilih yang berhak memilih dan tidak dapat diwakilkan dengan alasan apapun. Pasal 47 (1) Jumlah Surat Suara Pemilihan Calon dicetak sama dengan jumlah Pemilih dan ditambah paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Pemilih terdaftar dalam DPT. (2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai cadangan untuk Surat Suara Pemilih yang keliru memilih pilihannnya serta surat suara yang rusak, dan bagi Calon Pemilih yang memenuhi syarat tapi karena kekeliruan Panitia sehingga pada saat pendaftaran Calon Pemilih tidak terjaring. (3) Penggunaan tambahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani Panitia Pemilihan dan masing-masing Saksi. Bagian ...... -43- Bagian Kedua Perhitungan Suara Pasal 48 Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila: a. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua Panitia; dan b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (Satu) Kotak Segi Empat yang memuat 1 (Satu) Calon; atau c. tanda coblos terdapat dalam salah satu Kotak Segi Empat yang memuat nomor, foto dan nama Calon yang telah ditentukan; atau d. tanda coblos lebih dari 1 (Satu), tetapi masih di dalam salah satu Kotak Segi Empat yang memuat nomor, foto, dan nama Calon; atau e. tanda coblos terdapat pada salah satu Garis Kotak Segi Empat yang memuat nomor, foto, dan nama Calon. Pasal 49 (1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh Panitia Pemilihan dibantu Panitia TPS setelah pemungutan suara berakhir. (2) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menghitung: a. jumlah ...... -44- a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT untuk TPS; b. jumlah Pemilih dari TPS lain; c. jumlah Surat Suara yang tidak terpakai; dan d. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos. (3) Bilamana hasil penghitungan jumlah Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, belum mencapai 50%+1 dari jumlah Pemilih terdaftar yang telah memberikan suara, maka pelaksanaan pemungutan suara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) jam. (4) Setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ternyata jumlah suara belum kourum, maka Panitia TPS mengadakan perhitungan suara. (5) Pelaksanaan rapat penghitungan suara dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat sampai selesai. (6) Apabila diadakan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka perhitungan suara dimulai pukul 14.00 waktu setempat sampai selesai. Bagian ..... -45- Bagian Ketiga Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasal 50 (1) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh Panitia Pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh Saksi Calon, BPD, Pengawas, dan Warga Masyarakat. (2) Saksi Calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa Surat Mandat dari Calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia. (3) Saksi Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara kepada Panitia TPS apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh Saksi Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Panitia Pemilihan langsung mengadakan pembetulan. (5) Panitia Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (Dua) Orang Anggota serta dapat ditandatangani oleh Saksi Calon. (6) Panitia ....... -46- (6) Panitia Pemilihan memberikan salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing Saksi Calon yang hadir sebanyak 1 (Satu) Eksemplar dan menempelkan 1 (Satu) Eksemplar Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di Tempat Umum. (7) Berita Acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam Sampul Khusus yang disediakan dan dimasukkan kedalam Kotak Suara yang pada bagian luar ditempel Label atau Segel. (8) Panitia Pemilihan menyerahkan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara, Surat Suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara. Pasal 51 (1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih. (2) Dalam hal calon Kepala Desa yang dipilih memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (Satu) Calon sama perolehannya pada Desa dengan TPS lebih dari 1 (Satu), maka Calon Terpilih ...... -47- Terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah Pemilih terbanyak. (3) Dalam hal Calon Kepala Desa yang dipilih memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (Satu) Calon sama perolehannya pada Desa dengan TPS hanya 1 (Satu), maka Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal Calon dengan jumlah Pemilih terbesar. (4) Dalam hal Calon Kepala Desa yang dipilih memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (Satu) Calon sama perolehannya dan bertempat tinggal pada wilayah yang sama maka Calon Terpilih ditetapkan dengan menggunakan kriteria berdasarkan pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia Calon. Pasal 52 Dokumen dan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di Kantor Desa atau di Tempat lain yang terjamin keamanannya. Bagian ...... -48- Bagian Keempat Penetapan Pasal 53 (1) Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD. (2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa. (3) Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan Keputusan Bupati. Bagian Kelima Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah Pasal 54 (1) Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran baik oleh Panitia Pemilihan dan Panitia TPS maupun Calon Kepala Desa diajukan kepada BPD paling lambat 2 (Dua) Hari setelah pemilihan. (2) Pengaduan ....... -49- (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Calon. (3) Apabila dalam pelaksanaan penghitungan suara terbukti terdapat kecurangan yang mengakibatkan kerugian salah satu Calon, maka BPD melaporkan kepada Bupati untuk diambil tindakan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 55 Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan hari pemungutan suara. BAB IX ..... -50- BAB IX PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN Bagian Kesatu Pengesahan dan Pengangkatan Pasal 56 (1) BPD mengusulkan pengesahan pengangkatan Calon Terpilih kepada Bupati paling lama 7 (Tujuh) Hari dengan melampirkan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara dan Dokumen penting lainnya untuk disahkan menjadi Kepala Desa terpilih. (2) Bupati menerbitkan Keputusan tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD. (3) Dalam hal Calon Terpilih yang diusulkan oleh BPD, terbukti melakukan pelanggaran dan telah mendapatkan Keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka Bupati membatalkan pengangkatan Kepala Desa Terpilih. Bagian ..... -51- Bagian Kedua Pelantikan Kepala Desa Pasal 57 (1) Calon Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari setelah penerbitan Keputusan Bupati. (2) Pelantikan Kepala Desa yang bersangkutan dapat dilaksanakan di Desa yang bersangkutan, kecuali berdasarkan pertimbangan tertentu maka Bupati dapat menentukan di Tempat lain. (3) Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa yang bersangkutan diambil Sumpah/Janji berdasarkan agamanya dengan sungguh-sungguh oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dan dihadiri oleh seorang Rohaniawan serta disaksikan oleh para Anggota BPD dan Pemuka Masyarakat lainnya pada Desa yang bersangkutan. (4) Susunan kata-kata Sumpah/Janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: “Demi ...... -52- “Demi Allah/Tuhan, Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban Saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa Saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. BAB X PEMBERHENTIAN KEPALA DESA Pasal 58 (1) Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (Enam) Bulan; c. tidak ...... -53- c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa; e. adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (Dua) Desa atau lebih menjadi 1 (Satu) Desa baru, atau penghapusan Desa; f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau g. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Apabila Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat. (4) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 59 Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (Satu) Tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru. Pasal 60 ...... -54- Pasal 60 (1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (Satu) Tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru. (2) Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui hasil musyawarah Desa. Pasal 61 (1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa. (2) Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten. Pasal 62 ...... -55- Pasal 62 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 ayat (2) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. (2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa. (3) Penjabat Kepala Desa tidak dapat mencalonkan diri dan/atau dicalonkan menjadi Kepala Desa. Pasal 63 (1) Kepala Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil apabila berhenti sebagai Kepala Desa dikembalikan kepada Instansi induknya. (2) Kepala Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI ..... -56- BAB XI PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA Pasal 64 Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (Enam) Bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut: a. sebelum penyelenggaraan musyawarah desa, dilakukan kegiatan yang meliputi: 1. pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan; 2. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh Panitia Pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak Panitia terbentuk; 3. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan; 4. pengumuman ...... -57- 4. pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari; 5. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari; dan 6. penetapan Calon Kepala Desa antar waktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (Dua) Orang Calon dan paling banyak 3 (Tiga) Orang Calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak dipilih dalam musyawarah desa. b. BPD menyelenggarakan musyawarah desa yang meliputi kegiatan: 1. penyelenggaraan musyawarah desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan; 2. pengesahan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara; 3. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa; 4. pelaporan ..... -58- 4. pelaporan hasil pemilihan Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan kepada musyawarah desa; 5. pengesahan Calon Terpilih oleh musyawarah desa; 6. pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari setelah musyawarah desa mengesahkan Calon Kepala Desa Terpilih; 7. pelaporan Calon Kepala Desa Terpilih hasil musyawarah desa oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati paling lambat 7 (Tujuh) Hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan; 8. penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan 9. pelantikan Kepala Desa oleh Bupati paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan Keputusan pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XII ...... -59- BAB XII TIM PENGAWAS Pasal 65 (1) Di tingkat Kecamatan dibentuk Tim Pengawas dan/atau Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang diketuai Camat. (2) Jumlah Anggota, tugas, wewenang dan tanggung jawab Tim Pengawas dan/atau Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati. BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 66 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyelidikan tindak pidana di bidang Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan ...... -60- dengan tindak pidana di bidang Pemerintahan Desa agar laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana bidang Pemerintahan Desa; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana bidang Pemerintahan Desa; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana bidang Pemerintahan Desa; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan Tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana bidang Pemerintahan Desa; g. menyuruh .... -61- g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c; h. memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana bidang Pemerintahan Desa; i. menghentikan penyidikan; dan j. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana bidang Pemerintahan Desa berdasarkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 67 (1) Setiap Calon Kepala Desa yang melakukan pemalsuan terhadap persyaratan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal ...... -62- Pasal 28 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) huruf i diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diancam pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 68 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Bab IV tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pasal 69 Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (Enam) Bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. Pasal 70 ...... -63- Pasal 70 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
19 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2015
Tanggal Berlaku
03 Juni 2015
Sumber
LD.2015/No.03 seri D, TLD No. 12
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan