Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana dan Pengungsi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa karena perkembangan keadaan, Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2002 tanggal 9 Juli 2002 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana Dan
Pengungsi Di Propinsi Jawa Tengah, dipandang sudah tidak
sesuai lagi;
b. bahwa berhubung dengan itu, untuk mencapai dayaguna dan
hasilguna, dipandang perlu mencabut Keputusan Gubernur
tersebut huruf a dan menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Akibat Bencana Dan Pengungsi Di Propinsi Jawa Tengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
5. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2001 tentang Badan
Koordinasi Nasional dan Penanganan Pengungsi; 6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 1 Maret 2003 Nomor
65 Tahun 2003 tentang Pembentukan Satuan Koordinasi
Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dan Penanganan
Pengungsi (SATKORLAK PBP) Propinsi Jawa Tengah.
Materi Pokok Pergub ini adalah: Untuk meringankan beban masyarakat/penduduk yang terkena
bencana, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah memberikan bantuan
kepada :
a. penduduk atau keluarga yang terkena bencana dan atau
pengungsi;
b. Bupati dan Walikota selaku Ketua Satuan Pelaksana
Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
(SATLAK PBP) untuk penanggulangan darurat akibat bencana di
daerahnya dan atau kepada aparat keamanan setempat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 69 Tahun 2002 tanggal 9 Juli 2002 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Suplement Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dengan adanya perubahan harga-harga barang dan
masih banyaknya kebutuhan Dinas-dinas yang belum
tercantum di dalam Standarisasi Harga, mengakibatkan
kesulitan /dalam pelaksanaan pengadaan barang sehingga
mengganggu kelancaran kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Suplement Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 45 Tahun 2004 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan
Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
4. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120,
l
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4330);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor
117);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan
Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
8. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004
tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005;
9. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang
Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Suplement Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2005.
22 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penata Usahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penata Usahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004, khususnya Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 pada ketentuan Kriteria keadaan tertentu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka dipandang perlu merubah Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut dengan menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833 ); 3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungi awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor'4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3956);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimanh telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165 ;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, tambahan Lembaran Negara
* Republik Indonesia Nomor 4024); 12.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
14.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77);
15.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2002
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah
Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2002 Nomor 117);
16.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2003
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 111);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2004
tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangau Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 seri D Nomor 1);
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember2004 Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penatausahaan PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah TahunAnggaran 2005 yang diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi JawaTengah Tahun 2004 Nomor 89 khususnya Lampiran Keputusan Gubernur JawaTengah Nomor 72 Tahun 2004 pada ketentuan Kriteria keadaan tertentu huruf a)sampai dengan huruf c) dan Ruang Lingkup dan tugas Pejabat Pengadaanbarang/jasa pada huruf a) sampai dengan huruf e) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penatausahaan PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah TahunAnggaran 2005
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 70 Tahun 2024
PERBUP Kab. Bandung No. 68 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERBUP Kab. Bandung No. 70 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Kedudukan dan susunan Perangkat daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan
secara tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung
jawab, telah ditetapkan Analisis Standar Belanja dengan
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2023 tentang Analisis
Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan analisis Standar Belanja di Kabupaten
Purbalingga, maka Peraturan Bupati Nomor 64 Thaun
2023 tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun
2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Analisis Standar Belanja dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2023 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan perencanaan
dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2024 agar berjalan tertib, lancar, efektif,
dan efisien, perlu menetapkan Standar Harga
Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tahun 2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga satuan digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah. Standar harga satuan dimaksud meliputi: a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan.
Standar harga satuan dimaksud sebagaimana tercantum dalam
Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
349 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial dilaksanakan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
menunjang pencapaian sasaran, program, dan kegiatan
Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya
fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; bahwa dalam rangka terwujudnya tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja hibah
dan bantuan sosial di daerah, perlu disusun pedoman
pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial; bahwa berdasarkan evaluasi Peraturan Bupati Sleman
Nomor 1.9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan
Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai
dengan dinamika perkembangan penyelenggaraan pemberian
hibah dan bantuan sosial serta kebutuhan hukum
masyarakat sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 1.9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah dan
Bantuan Sosial
Jumlah Halaman: 22 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkes No. 67 Tahun 2018; Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023; Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023; Permenkeu No. 145 Tahun 2023; Permenkeu No. 146 Tahun 2023; Perda Kab. Purwakarta No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penggunaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
27 hlm (lampiran 12 hlm)
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Belanja Daerah untuk
Pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar
belanja dan standar harga satuan regional; bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Belanja Daerah berpedoman pada
standar harga satuan regional, analisis standar
belanja, dan/atau standar teknis; bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar
belanja, standar teknis dan standar harga satuan
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.4 Tahun 2021 tentang Analisis
Standar Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 21.1 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21.1 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2023 tentang Analisis Standar
Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja;
Jumlah Halaman: 6 HLM, Lampiran: 115 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat