Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penggunaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat