Materi Pokok Pergub ini adalah: Untuk meringankan beban masyarakat/penduduk yang terkena bencana, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah memberikan bantuan kepada : a. penduduk atau keluarga yang terkena bencana dan atau pengungsi; b. Bupati dan Walikota selaku Ketua Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (SATLAK PBP) untuk penanggulangan darurat akibat bencana di daerahnya dan atau kepada aparat keamanan setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat