Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga satuan digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Standar harga satuan dimaksud meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan. Standar harga satuan dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat