STANDARISASI-BIAYA-KEGIATAN-DAN-HONORARIUM-BIAYA-PEMELIHARAAN-DAN-STANDARISASI-HARGA-PENGADAAN-BARANG-KEBUTUHAN-PEMERINTAH-PROVINSI-JAWA-TENGAH-TAHUN-2005
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2005/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Suplement Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dengan adanya perubahan harga-harga barang dan
masih banyaknya kebutuhan Dinas-dinas yang belum
tercantum di dalam Standarisasi Harga, mengakibatkan
kesulitan /dalam pelaksanaan pengadaan barang sehingga
mengganggu kelancaran kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Suplement Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 45 Tahun 2004 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan
Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2005;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
4. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120,
l
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4330);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor
117);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan
Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
8. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004
tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005;
9. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang
Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005;
- Materi Pokok Pergub ini adalah: Suplement Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2005.
- 22 Halaman
|