Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa salah satu faktir terjadinya tindak pidana korupsi di daerah disebabkan adanya benturan kepentingan di lingkungan pejabat/pegawai Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan PermenPAN RB No 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan Perbup Temanggung No 77 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemkab Temanggung , pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik perlu mendapatkan pengelolaan yang baik, tepat, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penanganan Benturan kepentingan di Lingkungan Pemkab;
UU No 13 tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Permendagri No 25 Tahun 2007; Permendagri No 33 Tahun 2011; PermenPANRB o 37 Tahun 2012; PermenPANRB No 52 Tahun 2014; Perbup Temanggung No 223 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, benturan kepentingan, penanganan benturan kepentingan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak konstitusional setiap warga dalam memperoleh akses dan kualitas pelayanan dasar masyarakat secara minimal yang merupakan urusan wajib daerah dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat, maka perlu untuk dilaksanakan pencapaian dan penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu disusun Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Penerapan standar Pelayanan Minimal di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Penerapan SPM;
5. Koordinasi Penerapan SPM;
6. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan SPM;
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2011
Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi dengan harga wajar sampai tingkat petani dan guna meningkatkan daya beli petani telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016, Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/2/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/SR.130/12/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pengawasan/ penyelenggaraan negara; bahwa untuk membangun kepercayaan publik atas penanganan terhadap pengaduan masyarakat yang akuntabel dan transparan serta adanyajaminan mutu basil pengawasan, perlu disusun pedoman penanganan pengaduan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 99 Tahun 2021
ketentuan umum, kriteria dan ruang lingkup pengaduan, tata cara penanganan pengaduan, evluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
15 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 73 Tahun 2018
pajak dan retribusi daerah-petunjuk pelaksanan dana bagi hasil
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD No. 73/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah; b. bahwa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa periu dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel; c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
pelaksanaan .dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa perlu diatur dalam Peraturari Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Pelaturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa Tahun 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Thaun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2018; perda No. 2 tahun 2009; Perda No.12 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2019 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penganggaran dan Pengalokasian; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka menumbuh kembangkan serta keikutsertaan masyarakat secara langsung dalam proses pelaksanaan kegiatan pemerintah, pembangunan sosial kemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat, maka dipandang perlu dibentuk lembaga pemberdayaan masyarakat; menindaklanjuti Pasal 2 Perda No.10 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan di desa dan kelurahan, maka perlu adanya pedoman dalam pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat di desa dan kelurahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.5 Tahun 2007; Permendagri No.54 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2012
LPMD dibentuk dan berkedudukan di wilayah desa dan LPMK dibentuk dan berkedudukan di wilayah kelurahan. LPMD dan LPMK sebagai lembaga kemasyarakatan sekurang-kurangnya memiliki anggota dan pengurus. LPMD dan LPMK dimaksudkan sebagai berikut: a. mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat; b. meningkatkan peran, tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi pembangunan di tingkat desa dan kelurahan. c. mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa dan kelurahan. LPMD dan LPMK bertujuan sebagai berikut: a. terciptanya harmonisasi dan optimalisasi peran serta masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan bersama pemerintahan di desa dan kelurahan dalam pelaksanaan program Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat; b. terciptanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat bersama pemerintahan di desa dan kelurahan dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan di desa dan kelurahan; dan c. terciptanya penataan kelembagaan organisasi kemasyarakatan dan pemerintah desa dan kelurahan yang mampu memberikan nilai positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Anggota LPMD dan LPMK merupakan penduduk di desa dan kelurahan yang dipilih dari dan oleh penduduk setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pencapaian Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat