PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan penanganan atas setiap pengaduan terhadap indikasi tindak pidana korupsi; mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai wujud pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau
diadukan oleh masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembagadan Pemerintah Daerah;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012- 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III MEKANISME PENGADUAN
BAB IV TINDAK LANJUT
BAB V EKSPOS HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS ATAS LAPORAN/PENGADUAN WHISTLEBLOWER
BAB VI PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER
BAB VII PENCEGAHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 41 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStandar/PedomanDana Desa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-Desa-Standar/Pedoman-Dana Desa
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, BD.2020/41
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa pedoman teknis kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020 telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menyatakan penanganan dampak pandemi COVID-19 dapat berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 diubah.
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Tidak Tetap Dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; b. bahwa Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Tidak Tetap Dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; 8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DALAM BENTUK RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa Le:rp.baga Kemasyarakatan di Kelurahan
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra lurah yang membantu
pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan sebagaimana diatur dalam
pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan dan pasal 14 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
ten tang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Blitar beserta
peraturan pelaksanaannya tidak berlaku dan perlu
pengaturan kembali melalui Peraturan Kepala
Daerah; c. bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam
bentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga memiliki
kewajiban untuk melaporkan secara berjenjang
berkenaan dengan peristiwa penting kependudukan,
terutama mengenai peristiwa kematian penduduk
diwilayah kerjanya sebagaimana diatur dalam Pasal
44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi_ Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan pasal 53 Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
d. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah sekaligus untuk
melaksanakan ketentuan yang diatur dalam pasal
23 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 ten tang
tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan
Pelindungan Masyarakat serta pasal 5, pasal 7,
pasal 15, dan pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2018 tentang Periyelenggaraan Tempat Kos,
maka keberadaan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dalam bentuk Rukun Tetangga dan
Rukun Warga perlu diperkuat, diberdayakan dan
didayagunakan sesuru Peraturan Perundangundangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dalam
Bentuk Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
mengingat: 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2078 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kernasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 569); 21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Tempat Kos (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
peraturan ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dalam
Bentuk Rukun Tetangga Dan Rukun Warga. pengaturan meliputi: ketentuan umum; prinsip pembentukan; susunan dan pembagian tugas dalam kepengurusan RT/RW; pendanaan dan pengelolaan keuangan RT/RW; kegiatan rapat dan kegiatan inventarisasi RT/RW; tata naskah yang dipergunakan; tata cara pembentukan RT/RW baru atau penggabungan RT/RW; masa bhakti pengurus RT/RW; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka seluruh Peraturan Walikota
Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kota Blitar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 58 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2020/ No. 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pendayagunaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang yang belum digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, perlu memanfaatkan barang milik daerah melalui mekanisme sewa dalam jangja waktu tertentu. Sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 91) Perda Kota Magelang No 12 tahun 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 25 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 3 tahun 2014; UU No 7 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020; Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri No 19 Tahun 2016;PMK No 57/PMK.06/2016;Perwal Magelang No 68 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-Desa-Standar/Pedoman-Dana Desa
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BD.2020/40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020, Dan bahwa terdapat perubahan kebijakan yang mendasar dari pemerintah pusat terkait pagu Dana Desa secara nasional, mekanisme penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan dana desa, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Wali Kota melakukan penyesuaian penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa serta melakukan perubahan Peraturan Wali Kota mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa yang telah ditetapkan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/ 2020, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 diubah.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 39 Tahun 2020
STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD 2020 (39)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu standarisasi biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU Np. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2019, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, standar biaya, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 39 Tahun 2020
STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TUAL TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD. No. 2020/375, LL Kota Tual : 22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan standar harga satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun anggran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN non ASN dan pihak lain, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya jasa tenaga kerja, satuan biaya sewa, satuan biaya makan dan minum, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur, satuan biaya pemberdayaan masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Standar Harga Satuan dilingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD dan merupakan estimasi pada saat melaksanakan Anggaran SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Tual dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk keterpaduan, keserasian dan tertib administrasi dalam sistem dan prosedur penatausahaan keuangan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021, perlu Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
192 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 39 Tahun 2020
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 332
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan; mencegah dan mengatasi benturan kepentingan serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, perlu disusun Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTURAN KEPENTINGAN
BAB III PENANGANAN SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB IV SANKSI TERHADAP BENTURAN KEPENTINGAN
BAB V PENCEGAHAN TERJADINGAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat