tata cara-perhitungan-tarif sewa-bmd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2020/ No. 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pendayagunaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang yang belum digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, perlu memanfaatkan barang milik daerah melalui mekanisme sewa dalam jangja waktu tertentu. Sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 91) Perda Kota Magelang No 12 tahun 2017.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 25 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 3 tahun 2014; UU No 7 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020; Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri No 19 Tahun 2016;PMK No 57/PMK.06/2016;Perwal Magelang No 68 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
- 16 hlm
|