Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN non ASN dan pihak lain, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya jasa tenaga kerja, satuan biaya sewa, satuan biaya makan dan minum, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur, satuan biaya pemberdayaan masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat