Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 39 Tahun 2020

Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN non ASN dan pihak lain, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya jasa tenaga kerja, satuan biaya sewa, satuan biaya makan dan minum, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur, satuan biaya pemberdayaan masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 39 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Tual
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tual
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2020
Sumber
BD. No. 2020/375, LL Kota Tual : 22 hal
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tual
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan