Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020

Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi Dan Pelaporan, Pembinaan, Pemantauan, Dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
20 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2020
Tanggal Berlaku
21 Februari 2020
Sumber
BD.2020/19
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
  2. PERWALI Kota Banjar No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
  3. PERWALI Kota Banjar No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
  4. PERWALI Kota Banjar No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan