Pedoman-honorarium
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Bd.2020/NO.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Tidak Tetap Dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; b. bahwa Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Tidak Tetap Dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; 8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun2016
- Kriteria Penerima Honorarium, Besaran Honorarium, Penghentian Pembayaran Honorarium
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- Jumlah Halaman : 5 HLM
|