Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2022 No.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan dalam rangka meningkatkan investasi, industri, alih teknologi, dan alih keahlian kepada tenaga kerja warga negara Indonesia perlu didukung, yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 34 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi Ketentuan umum, Golongan, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, Struktur dan besarnya tarif, Wilayah pemungutan, Pebayaran, Pemanfataan penerimaan retribusi, Penagihan, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Kedaluwarsa, Pengurangan, keringanan, dan pembebasan, Insentif pemungutan, Pemeriksaan, Ketentuan penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 131
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi; b. bahwa dalam perkembangannya masih banyak Perempuan dan Anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak; c. bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi bagian urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Hak Perempuan dan Anak
BAB III Kewajiban dan Tanggung Jawab
BAB IV Bentuk Kekerasan
BAB V Penyelenggaraan Perlindungan
BAB VI Kerjasama
BAB VII Pelaporan
BAB VIII Pendanaan
BAB IX Pembinaan dan Pengawasan
BAB X Larangan
BAB XI Sanksi
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepualauan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif memiliki
potensi yang sangat besar dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, memajukan pembangunan,
mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing,
serta menciptakan lapangan kerja bagi
masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif perlu
mendapat dukungan Pemerintah Daerah sehingga
ekonomi kreatif dapat menjadi sektor penggerak
ekonomi masyarakat dan sektor lainnya dalam
meningkatkan daya saing daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
kepulauan tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pussat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6414);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup dan Kegiatan
BAB III Perencanaan dan Pendataan
BAB IV Perlindungan Ekonomi Kreatif
BAB V Pengembangan Ekonomi Kreatif
BAB VI Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif
BAB VII Kemitraan
BAB VIII Komite Ekonomi Kreatif
BAB IX Pelaku Ekonomi Kreatif
BAB X Hak dan Kewajiban Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif
BAB XI Inkubator Ekonomi Kreatif
BAB XII Pendanaan Ekonomi Kreatif
BAB XIII Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA - STATISTIK - SERTA - PERSANDIAN
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kota Cirebon Tahun 2022 No 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu diatur kebijakan daerah tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tauhn 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 208 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang meliputi Ketentuan Umum, Komunikasi dan Informatika, Statistik, Persandian, Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha, Kerja Sama dan Kemitraan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2022
PERDA Kab. Cianjur No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab. Cianjur Tahun 2022 No 39
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia. Untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan serta terjangkau oleh daya beli masyarakat diperlukan sistem pembangunan pangan daerah. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Pangan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Kedudukan dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan Pembangunan Pangan Daerah, Penyelenggaraan Pembangunan Pangan Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 dicabut
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya beberapa perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, maka untuk memenuhi kebutuhan peraturan yang berkaitan dengan jenis retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2018; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; Permenaker No. 8 Tahun 2021
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 1; Perubahan ayat (3) Pasal 3; Perubahan Bagian Kesatu Bab III; Perubahan Pasal 141A; Perubahan Pasal 141B; Perubahan Pasal 141C; Perubahan Pasal 141D; Perubahan Pasal 141E; Perubahan Pasal 141F; Penambahan 1 Huruf pada Lampiran IX
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Perubahan Iklim
ABSTRAK:
a. bahwa adaptasi perubahan iklim merupakan bagian dari pembangunan yang berwawasan lingkungan dan membutuhkan manajemen risiko iklim secara efektif dan berkelanjutan;
b. bahwa wilayah Kabupaten Buton Utara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor non-alam yang dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam memperkuat dan membangun strategi adaptasi perubahan iklim secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah, perlu menyusun Adaptasi Perubahan Iklim;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Perubahan Iklim.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor P.33/Men.LHK/setjen/kum.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 521).
1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengurangi risiko Dampak Perubahan Iklim di Daerah.
2. Penyusunan RAD-API meliputi:
a. identifikasi target cakupan wilayah dan/atau sektor spesifik dan masalah Dampak Perubahan Iklim;
b. penyusunan kajian kerentanan, ketangguhan dan risiko iklim;
c. penyusunan pilihan aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
d. penetapan prioritas aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
e. pengintegrasian aksi Adaptasi Perubahan Iklim ke dalam kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan Daerah; dan
f. penetapan rencana aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Jumlah Halaman 15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022
PERUBAHAN - BENTUK - HUKUM - PT - TIRTA - GEMAH - RIPAH - MENJADI - PERSERODA
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2022/NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. PP Nomor 54 Tahun 2017, BUMD PT. Tirta Gemah Ripah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2013, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan. Untuk meningkatkan kapasitas BUMD PT. Tirta Gemah Ripah dalam melaksanakan peningkatan pelayanan cakupan air minum di Daerah Provinsi Jawa Barat, dilakukan peningkatan modal dasar dan perubahan komposisi saham perusahaan, serta mengubah bentuk hukum perusahaan menjadi perusahaan perseroan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Tirta Gemah Ripah Menjadi PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu, modal dan saham, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2013 dicabut.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat