Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Hak Perempuan dan Anak BAB III Kewajiban dan Tanggung Jawab BAB IV Bentuk Kekerasan BAB V Penyelenggaraan Perlindungan BAB VI Kerjasama BAB VII Pelaporan BAB VIII Pendanaan BAB IX Pembinaan dan Pengawasan BAB X Larangan BAB XI Sanksi BAB XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 131
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan