Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang meliputi Ketentuan Umum, Komunikasi dan Informatika, Statistik, Persandian, Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha, Kerja Sama dan Kemitraan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat