Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022

Pengembangan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Ruang Lingkup dan Kegiatan BAB III Perencanaan dan Pendataan BAB IV Perlindungan Ekonomi Kreatif BAB V Pengembangan Ekonomi Kreatif BAB VI Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif BAB VII Kemitraan BAB VIII Komite Ekonomi Kreatif BAB IX Pelaku Ekonomi Kreatif BAB X Hak dan Kewajiban Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif BAB XI Inkubator Ekonomi Kreatif BAB XII Pendanaan Ekonomi Kreatif BAB XIII Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi BAB XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepualauan Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan