1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengurangi risiko Dampak Perubahan Iklim di Daerah. 2. Penyusunan RAD-API meliputi: a. identifikasi target cakupan wilayah dan/atau sektor spesifik dan masalah Dampak Perubahan Iklim; b. penyusunan kajian kerentanan, ketangguhan dan risiko iklim; c. penyusunan pilihan aksi Adaptasi Perubahan Iklim; d. penetapan prioritas aksi Adaptasi Perubahan Iklim; e. pengintegrasian aksi Adaptasi Perubahan Iklim ke dalam kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan Daerah; dan f. penetapan rencana aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat