Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2022

Adaptasi Perubahan Iklim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengurangi risiko Dampak Perubahan Iklim di Daerah. 2. Penyusunan RAD-API meliputi: a. identifikasi target cakupan wilayah dan/atau sektor spesifik dan masalah Dampak Perubahan Iklim; b. penyusunan kajian kerentanan, ketangguhan dan risiko iklim; c. penyusunan pilihan aksi Adaptasi Perubahan Iklim; d. penetapan prioritas aksi Adaptasi Perubahan Iklim; e. pengintegrasian aksi Adaptasi Perubahan Iklim ke dalam kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan Daerah; dan f. penetapan rencana aksi Adaptasi Perubahan Iklim.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Adaptasi Perubahan Iklim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan