Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2022

Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi Ketentuan umum, Golongan, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, Struktur dan besarnya tarif, Wilayah pemungutan, Pebayaran, Pemanfataan penerimaan retribusi, Penagihan, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Kedaluwarsa, Pengurangan, keringanan, dan pembebasan, Insentif pemungutan, Pemeriksaan, Ketentuan penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2022
Sumber
LD Tahun 2022 No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bekasi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bekasi No. 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan