Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi Ketentuan umum, Golongan, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, Struktur dan besarnya tarif, Wilayah pemungutan, Pebayaran, Pemanfataan penerimaan retribusi, Penagihan, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Kedaluwarsa, Pengurangan, keringanan, dan pembebasan, Insentif pemungutan, Pemeriksaan, Ketentuan penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat