Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar pada Dinas Perhubungan Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2010, sehubungan telah terbitnya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010, sehingga Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2010 perlu dilakukan penyesuaian, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010
peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pemungutan retribusi tempat khusus parkir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2011/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, berupa peralatan, prasarana bangunan, tanah
dan/atau Bangunan dapat dimanfaatkan pemilik lain dalam
bentuk sewa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, pertu menetapkan Tarif Sewa Barang Milik
Daerah dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4383); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
T ahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006
Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 61 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007
Nomor 99, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 72);
9. Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 49).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Besarnya tarif sewa peralatan, sewa bangunan dan/atau tanah, dan sewa
prasarana bangunan milik daerah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang BHPP kendaraan bermotor, besarannya BHPP, besarannya alokasi BHPP, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 24 Tahun 2011
PERDA Kab. Labuhan Batu Utara No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
PERDA Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi jasa usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan adanya objek retribusi baru dan perubahan ketentuan penggunaan objek retribusi maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten
Banyumas.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas mengubah Ketentuan huruf A dalam Lampiran I, Ketentuan huruf B dalam Lampiran I,Ketentuan Lampiran II dan Ketentuan Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Untuk Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kegiatan penerimaan pajak Daerah yang
dilakukan oleh setiap penyelenggara obyek pajak daerah
yang belum memberikan kontribusi yang berarti bagi
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Bombana disebabkan masih adanya pihak penyelenggara
obyek pajak - pajak daerah yang belum memenuhi
kewajibannya dalam membayar pajak sesuai dengan
Peraturan Daerah yang berlaku sehingga perlu diatur
tata cara memberikan rekomendasi untuk pengelolaan dan
penyelenggaraan kegiatan di maksud dalam bentuk produk
hukum daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Bupati
Bombana tentang tata cara pemberian rekomendasi untuk
pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan penerimaan pajak
daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Lembaran Negara Nomor 4287; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 2004 Nomor 51 Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Indonesia tahun 2004 nomor 125,
tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-
Undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2008 nomor 59, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4844 );5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Pepres Nomor 26 Tahun 2010 tentang transparansi industri
eksekutif penerimaan Negara dan penerimaan daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 tentang Pembentuk
Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah;9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI
BAB III
TATA CARA PENYETORAN UANG JAMINAN
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PAJAK DAERAH
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2018
PERBUP Kab. Seruyan No. 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke Desa Di Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH ;
BAB III
PENYALURAN ;
BAB IV
PENGGUNAAN ;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Intensif Petugas Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah dan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, besaran insentif petugas pemungut pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kolaka Utara perlu
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ro4
Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaigamana telah di ubah kedua kali dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 130);
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pernbentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara);
5. Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Tahun 2010
No. 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor .... Tahun
2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 07 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 08 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha:
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 09 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Besaran insentif petugas pemungut pajak daerah dan retribusi
daerah Kabupaten Kolaka Utara disesuaikan dengan kedudukan
dalam Jabatan Tim Koordinasi sebesar 20% dan Tim Pelaksana
sebesar 80% dari besaran insentif berdasarkan beban tugas
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD 2012/4 SERI B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Pembebasan dan Pemberian Keputusan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor S5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini yakni mencakup:
a. Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Pembebasan dan Pemberian Keputusan;
b. Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
c. Pembentulan dan Pembatalan;
d. Pengurangan Ketetapan dan Keringanan;
e. Pembebasan; dan
f. Pemberian Keputusan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
48 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat