Besaran insentif petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kolaka Utara disesuaikan dengan kedudukan dalam Jabatan Tim Koordinasi sebesar 20% dan Tim Pelaksana sebesar 80% dari besaran insentif berdasarkan beban tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat