Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2018

Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke Desa Di Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH ; BAB III PENYALURAN ; BAB IV PENGGUNAAN ; BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke Desa Di Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
16 November 2018
Tanggal Berlaku
16 November 2018
Sumber
BD.2018/24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan