Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 13 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pengalokasian dan Penetapan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Penyaluran; c. Penggunaan; dan d. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2022
Tanggal Berlaku
27 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 78 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggran 2022
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke Desa Di Kabupaten Seruyan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan