Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2021

Tata Cara Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Pembebasan dan Pemberian Keputusan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini yakni mencakup: a. Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Pembebasan dan Pemberian Keputusan; b. Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; c. Pembentulan dan Pembatalan; d. Pengurangan Ketetapan dan Keringanan; e. Pembebasan; dan f. Pemberian Keputusan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Pembebasan dan Pemberian Keputusan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
02 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2021
Tanggal Berlaku
05 Juli 2021
Sumber
BD.2021/24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan