Ruang lingkup Peraturan Bupati ini yakni mencakup: a. Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Pembebasan dan Pemberian Keputusan; b. Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; c. Pembentulan dan Pembatalan; d. Pengurangan Ketetapan dan Keringanan; e. Pembebasan; dan f. Pemberian Keputusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat