Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Sosial Pangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Pangan bagi masyarakat miskin harus tepat sasaran , tepat waktu dan tepat jumlah berorientasi pada pengurangan beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat, peningkatan ketahanan pangan, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dan sesuai dengan Surat menteri Dalam Negeri Nomor 511.1/9086/SJ tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan, maka Bantuan Sosial Pangan Provinsi Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1988; PP No 60 Tahun 2008; Perpres No 13 Tahun 2009; Perpres No 15 Tahun 2010; Perpres No 63 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Petunjuk Pelaksanaan Bansos Rastra, Petunjuk Pelaksanaan BPNT, Pengelolaan Pengaduan Bansos Pangan, Organisasi, Pembiayaan, Monitoring, Evaluasi dan pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan secara swakelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2016; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 96 Tahun 2015; Perpres 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 32 Tahun 11 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2013; Perda Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2016; dan Pergub No. 26 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian bagi masyarakat miskin, yaitu Ketentuan angka 7 Pasal 1 dihapus; Judul Bagian Kesatu diubah serta ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan
huruf k ayat (2) Pasal 4 dihapus; Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 6 diubah dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B; Pasal 7 dihapus dan Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Gorontalo No. 26 Tahun 2017
terdiri dari 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/63/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat; perlu disusun Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perda No. 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 12 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 20 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan Sistematika sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Jadwal Retensi Arsip selanjutnya disingkat dengan JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip, dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. 2. Retensi Arsip adalah Jangka waktu penyimpanan arsip yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 4. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 5. Arsip in aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 6. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan. 7. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Pasal 2
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat merupakan (2) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI dan VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 3
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat informasi mengenai : a. Jenis/series arsip; b. Retensi atau jangka waktu simpan minimal; dan c. Keterangan (2) Jenis/series arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jenis arsip urusan Penanggulangan Bencana; b. Jenis arsip urusan Pendidikan dan Kebudayaan; c. Jenis arsip urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Jenis arsip urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; e. Jenis arsip urusan Sosial; f. Jenis arsip urusan Kesehatan; dan g. Jenis arsip urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (3) Retensi atau jangka waktu simpan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan masa simpan arsip aktif dan in aktif. (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat rekomendasi yang menetapkan arsip permanen atau musnah.
Pasal 4
Penentuan retensi arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
Pasal 5
(1) Penentuan retensi arsip aktif dan in aktif dilakukan dengan tiga pola, yakni: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Pasal 6
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip permanen atau musnah ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memilki nilai guna lagi; dan b. Keterangan permanen ditetapkan apabila arsip dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018
Sekolah Menengah-Sekolah Luar Biasa-Madrasah Aliyah-DANA BOS-PETUNJUK PELAKSANAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Pergub No.49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disempurnakan. Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2015; Permendiknas No.19 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah. Diatur tentang Penerima BOSDA, Alokasi anggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Penggunaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Sanksi, Pembiayaan dan ketentuan lain-lain dari penggunaan Dana BOSDA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 dan Pergub Kaltim No.49 Tahun 2017
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPHD BOSDA ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum NPHD BOSDA
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Peraturan Gubernur Nomor 21Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan dimaksud agar terwujudnyatertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 204; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial. Perubahan pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 26, Penambahan Pasal 26A, Pasal 37, dan Pasal 48.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 47 Tahun 2018
Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Utara
2018
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 47, BD 2018/NO.47
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan Lahan; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan
Utara Tahun 2017-2037
Mengatur mengenai upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Utara. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran yang sering terjadi di wilayah tersebut, terutama pada musim kemarau, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Isi utama dari peraturan ini meliputi: Pencegahan kebakaran, Sistem peringatan dini, Penanganan kebakaran, Koordinasi lintas sektor, Penegakan hukum, Pemulihan lingkungan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL DAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dan bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, penentuan besaran alokasi untuk masing-masing daerah penerima, sifat bantuan dan persyaratan lainnya yang dianggap perlu untuk masing-masing jenis Belanja Bantuan Keuangan setiap Tahun Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBA.
Bahwa dalam rangka Percepatan Rekonsiliasi Antar Umat Beragama di Kabupaten Aceh Singkil dan Pembiayaan TK, SD, SMPNegeri Arun Eks Yapena di Kota Lhokseumawe, maka untuk mendukung kegiatan tersebut perlu diberikan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Pergub Aceh No. 92 Tahun 2013; Pergub Aceh No.9 Tahun 2018.
Dalam peraturan gubernur ini mengatur tentang besaran bantuan keuangan kepada Pemerintah Kab. Singkil dan Kota Lhokseumawe
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
-
-
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2018
SULTENG-Bencana Alam- Bantuan Penanganan Masyarakat-BPKAD KALTIM-APBD 2018-MENDAHULUI PPERUBAHAN;PELAKSANAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rangka Bantuan Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan SE Mendagri No 977/7723/SJ Tgl 2 Oktober 2018 Hal Bantuan Keuangan kepada Pemprov Sulteng Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam, Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk solidaritas dan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam dimaksud, yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Perubahan APBD TA 2018 pada BPKAD Prov. Kaltim dalam Rangka Bantuan Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Prov. Sulteng
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri Tahun 13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No, 54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Perubahan APBD TA 2018 pada BPKAD Prov. Kaltim dalam Rangka Bantuan Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Prov. Sulteng mencakup: Maksud dan tujuan, sumber dana, pengeluaran yang dilaksanakan mendahului penetapan perubahan APBD dan tata cara penyaluran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 44 Tahun 2018
tata cara dan persyaratan pelaksanaan penyediaan listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2018/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pelaksanaan Penyediaan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Perda No.4 Tahun 2013 tentang penanggulangan kemiskinan diprovinsi gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2009; Perpres No.15 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tujuan dan sasaran, tata cara pelaksanaan, persyaratan dan mekanisme penerima bantuan penyediaan listrik, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat