Mengatur mengenai upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Utara. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran yang sering terjadi di wilayah tersebut, terutama pada musim kemarau, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Isi utama dari peraturan ini meliputi: Pencegahan kebakaran, Sistem peringatan dini, Penanganan kebakaran, Koordinasi lintas sektor, Penegakan hukum, Pemulihan lingkungan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat