Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2018

Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Utara. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran yang sering terjadi di wilayah tersebut, terutama pada musim kemarau, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Isi utama dari peraturan ini meliputi: Pencegahan kebakaran, Sistem peringatan dini, Penanganan kebakaran, Koordinasi lintas sektor, Penegakan hukum, Pemulihan lingkungan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
07 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
07 Mei 2018
Sumber
BD 2018/NO.47
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1793 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan