Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Perubahan APBD TA 2018 pada BPKAD Prov. Kaltim dalam Rangka Bantuan Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Prov. Sulteng mencakup: Maksud dan tujuan, sumber dana, pengeluaran yang dilaksanakan mendahului penetapan perubahan APBD dan tata cara penyaluran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat