Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 70 Tahun 2023

Pelaksanaan Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu termasuk mengatur mengenai ketentuan umum, perencanaan penyediaan tenaga listrik bagi rumah tangga tidak mampu, pelaksanaan penyediaan tenaga listrik bagi rumah tangga tidak mampu, hibah, monitoring dan evaluasi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (70)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 44 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pelaksanaan Penyediaan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan