Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu termasuk mengatur mengenai ketentuan umum, perencanaan penyediaan tenaga listrik bagi rumah tangga tidak mampu, pelaksanaan penyediaan tenaga listrik bagi rumah tangga tidak mampu, hibah, monitoring dan evaluasi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat