Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian bagi masyarakat miskin, yaitu Ketentuan angka 7 Pasal 1 dihapus; Judul Bagian Kesatu diubah serta ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k ayat (2) Pasal 4 dihapus; Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 6 diubah dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B; Pasal 7 dihapus dan Ketentuan Pasal 11 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat