Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 26 Tahun 2017

Tata Cara & Persayaratan Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian Bagi Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tujuan dan sasaran, tata cara pelaksanaan, persyaratan mekanisme penerima bantuan rumah hunia, pembiayaan dan pencairan dana dan monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara & Persayaratan Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian Bagi Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.26
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian bagi Masyarakat Miskin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan