Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, TERDIRI DARI VI BAB DAN 50 PASAL, ANTARAN LAIN MENGATUR POKOK-POKOK SEBAGAI BERIKUT: 1. KENTENTUAN UMUM; 2. HIBAH; 3. BANTUAN SOSIAL; 4. MONITORING DAN EVALUASI; 5. KETENTUAN PEUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
17 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 21
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 900 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan