PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan kewenangan provinsi
dalam pengelolaan air tanah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air, telah menetapkan kewenangan
Gubernur terkait izin pengusahaan air tanah;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dianggap tidak sesuai
dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 11 Tahun 1974, UU No 25 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, , UU No 32 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 82 Tahun 2001, PP No 12 tahun 2017, PP No 26 Tahun 2008, PP No 27 Tahun 2012, PP No 121 Tahun 2015, PP No 122 tahun 2015, Permendagri No 80 Tahun 2015, PermenESDM No 2 tahun 2017, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2014, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2014, Perda Provinsi Lampung No 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
Perasturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2019 Tendang Pengelolaan Air Tanah
Halaman : 25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; b. bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika masyarakat saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
Perubahan tarif retribusi persampahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 79)
Tarif retribusi
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas maka penyelenggaraan perparkiran perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan perparkiran, maka dalam rangka otonomi daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perparkiran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
10. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Penyelenggaraan parkir dapat dilaksanakan di luar ruang milik jalan dan di dalam ruang milik jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8849 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No 14 tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2010; PP No.74 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2016; PMK No.147/PMK.07/2010; PMK No.148.07/2010; Perda No. 3 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 diantara Angka 33 dan Angka 34 disisipkan 1 (satu) angka yaitu Angka 33.A dan Angka 51 diubah, Ketentuan Pasal 13 Ayat (3) huruf g diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 30 ayat (1), Ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 45 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 59 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
- Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. - Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk program prioritas pemerintah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan dalam upaya adanya penghapusan dan penambahan Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan dengan adanya penambahan Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, maka perlu melakukan Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 55 tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permenhub Nomor 133 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu fasilitas pelayanan Unit Pelayanan Teknis Daerah meliputi: rawat jalan di puskesmas; paket rawat inap puskesmas; pelayanan kebidanan dan neonatal; pelayanan Keluarga Berencana; pelayanan konseling; visum et repertum; tindakan medik dan gawat darurat; penunjang medik; pemeriksaan kesehatan; pelayanan kesehatan gigi; pemeriksaaan laboratorium; jasa pelayanan / kesehatan masyarakat; dan pelayananpersalinan di polindes/poskesdes/rumah bidan desa. Pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh Perangkat Daerah yang yang membidangi urusan pemerintahan bidang perhubungan. biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor meliputi biaya administrasi, biaya pemeriksaan kendaraan bermotor yang diuji, biaya pembuatan Kartu uji dan pemasangan tanda uji serta syarat keterangan kelengkapan kendaraan bermotor.
Ketentuan Lampiran I dan VII diubah, sehingga berbunyi sebagaimanatercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidakterpisahkan dariPeraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
22 halaman; Lampiran 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada
masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun
2014; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10
Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI; BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB X
SANKSI ADMINISTRASI; BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN; BAB XII
KEBERATAN; BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XV
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB XVI
PENYIDIKAN; BAB XVII
KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 110 ayat (1) huruf g dan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang memungut Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Kementerian
Perhubungan dan Pasal 59 ayat (1)
Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 39
Tahun 2017 tentang Pendaftaran
dan Kebangsaan Kapal, perlu
penggantian Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 9
Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 133 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 108 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek dan Subyek Pajak;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tatacara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan Retribusi;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
15. Kadaluwarsa Penagihan;
16. Pemeriksaan Wajib Retribusi;
17. Sanksi Administrasi;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Lain-Lain;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2012
Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5/jdih.jembranakab.go.id/27hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunandaerah;
b. bahwa Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu dioptimalkan dan perlu pengaturan yang lebih komprehensif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan pasal - pasal yang dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
8 halaman Peraturan; 19 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak Daerah, khususnya Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, Pemerintah Daerah bermaksud untuk memperluas basis pajak dengan cara menambah jumlah pengusaha kena Pajak di Kabupaten Banjarnegara, melalui penyesuaian tarif pajak dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No, 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab Banjarnegara No. 16 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4)
2. Ketentuan Pasal 16 huruf a
3. Ketentuan Pasal 30 ayat (4)
4. Ketentuan Pasal 40 ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat