BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB X SANKSI ADMINISTRASI; BAB XI TATA CARA PENAGIHAN; BAB XII KEBERATAN; BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XV MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB XVI PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat