Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) 2. Ketentuan Pasal 16 huruf a 3. Ketentuan Pasal 30 ayat (4) 4. Ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat