Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
18 September 2018
Tanggal Pengundangan
18 September 2018
Tanggal Berlaku
18 September 2018
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Lampung No. 29 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan