Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, perlu dilakukan sinkronisasi, sinergitas dan kesinambungan perencanaan, penganggaran, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, reviu dan evaluasi; bahwa berdasarkan Perpres No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan peraturan Pelaksanaannya belum mengatur secara terperinci mengenai tahapan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kab Jepara;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 29 Tahun 2014; PermenPAN RB No 53 Tahun 2014; PermenPAN RB No 12 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan SAKIP yang berisi mengenai RPJMD, rencana Strategis, rencana kerja pemerintah daerah, rencana kerja, penganggaran, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, reviu dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
54 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 69 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
PERBUP Kab. Balangan No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahu ; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah diubah yaitu Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Bagian C nomor 8 tentang Penyusutan di dalam Lampiran III Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 12 tentang Kebijakan Akuntasi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Dihentikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Operasi Yang Dihentikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 12 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 12 tentang kebijakan akuntansi nomor 12 tentang kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, kesalahan, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yangdihentikan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 69 Tahun 2020
Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro SIgli Kabupaten Pidie
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD No.69/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro SIgli Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa untuk dapat terimplementasinya pelaksanaan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu diatur Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie;
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7(Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Piide No. 6 Tahun 2019; Perbup Pidie No. 14 Tahun 2008; Perbup Pidie No. 13 Tahun 2014; Perbup No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Pidie No. 78 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini mengatur 5 Pasal yang menetapkan tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
122 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 12 Tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi
yang Tidak Dilanjutkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan,
Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 12 tentang koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BD 2020/ No 55 seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisein, ekonornis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/1867 /SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/14005/SJ Tentang Akselerasi Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2017.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pelaksanaan transaksi non tunai terhadap seluruh transaksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap Kebijakan Akuntansi, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.05/2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bangka Nomor 3 Tahun 2012.
PERBUP ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 68 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 73) diubah anatara lain; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa Standar Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pérubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan, Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh;
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PermenKeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Akuntansi Pemerintah Kota, BAB III Laporan Keuangan, BAB IV Konsolidasi Laporan Keuangan, BAB V Basis Akuntansi, BAB VI Ketentuan Peralihan, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 69 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Penatausahaan Belanja Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan oleh masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Penatausahaan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Bali.
Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM ; 2. RUANG LINGKUP; 3. LAIN-LAIN; 4. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat