Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro SIgli Kabupaten Pidie
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD No.69/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro SIgli Kabupaten Pidie
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk dapat terimplementasinya pelaksanaan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu diatur Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7(Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Piide No. 6 Tahun 2019; Perbup Pidie No. 14 Tahun 2008; Perbup Pidie No. 13 Tahun 2014; Perbup No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Pidie No. 78 Tahun 2016.
- Dalam Perbup ini mengatur 5 Pasal yang menetapkan tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
- 122 halaman
|