Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 69 Tahun 2019

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pelaksanaan transaksi non tunai terhadap seluruh transaksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Kuala Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
19 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.69
Subjek
APBD - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan