Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 69 Tahun 2020

Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan SAKIP yang berisi mengenai RPJMD, rencana Strategis, rencana kerja pemerintah daerah, rencana kerja, penganggaran, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, reviu dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO. 69
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan