Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 69 Tahun 2020

Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 68 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 73) diubah anatara lain; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
10 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2020
Tanggal Berlaku
10 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 71
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan