Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
BD 2024/NOMOR 4
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bangka No. 80 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi.
  2. PERBUP Kab. Bangka No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan