PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi yakni beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 68 Tahun 68 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaen Bangka Tahun 2019 Nomor 73) diubah yaitu Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat