Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 80 Tahun 2022

Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi yakni beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 68 Tahun 68 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaen Bangka Tahun 2019 Nomor 73) diubah yaitu Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 82
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan