Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Akuntansi Pemerintah Kota, BAB III Laporan Keuangan, BAB IV Konsolidasi Laporan Keuangan, BAB V Basis Akuntansi, BAB VI Ketentuan Peralihan, BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat